FATWA KEPEMIMPINAN PEREMPUAN: Dialektika Pemikiran Ulama Muhammadiyah dan NU
Penulis : Dr. Rochimah, M.Fil.I
Editor : Hotimah Novitasari, M. Ag
Layout : Eka Melinda, M.E
Sampul : Eka Melinda, M.E
Ukuran : 15,5 x 23cm
Isi : viii + 210 hlm
ISBN : Proses
Pemesanan : Online-Whatsaap
Link : https://bit.ly/inoffaststore
Info Pembelian : 0813-1425-6167
Sinopsis
Buku berjudul “Fatwa Kepemimpinan Perempuan: Dialektika Pemikiran Ulama Muhammadiyah dan NU” hadir sebagai jawaban sekaligus refleksi. Ia mengajak kita menyusuri jalan panjang perdebatan tentang peran perempuan di ruang publik, khususnya dalam dua organisasi Islam terbesar di Indonesia. Di Muhammadiyah dan NU, isu ini bukan hanya soal teks, tetapi juga soal tradisi, politik, dan keberanian untuk berubah.
Salah satu pesan penting buku ini adalah bahwa perubahan itu mungkin, bahkan dalam isu-isu yang sangat sensitif seperti kepemimpinan perempuan. Di Muhammadiyah, penerimaan semakin luas. Di NU, meskipun perdebatan sengit, akhirnya ruang publik bagi perempuan makin terbuka.Buku ini tentu penting bagi akademisi, mahasiswa, atau peneliti yang bergelut dengan studi Islam, gender, dan sosial politik. Namun lebih dari itu, buku ini juga relevan bagi siapa saja yang peduli pada keadilan. Para aktivis perempuan bisa menemukan argumen teologis yang kuat di dalamnya. Para pendidik dan ulama bisa menjadikannya rujukan untuk memperkaya khazanah dakwah. Bahkan, para pembuat kebijakan bisa belajar bagaimana pandangan agama memberi legitimasi pada kesetaraan.
Ketika membaca buku ini, kita akan sadar bahwa perjuangan kesetaraan tidak pernah instan. Ia lahir dari dialog panjang, perdebatan yang melelahkan, bahkan pertarungan ideologis yang keras. Tetapi pada akhirnya, yang bertahan adalah kebenaran yang membawa kemaslahatan. Semoga buku ini menjadi sumber inspirasi untuk melihat Islam bukan sebagai ajaran yang membatasi, tetapi sebagai ajaran yang membebaskan. Islam yang menegakkan keadilan, memberi ruang bagi setiap manusia untuk berkontribusi, dan merayakan keberagaman sebagai rahmat.